Perhitungan
Kredit pajak Luar negeri
(PPh
pasal 24)
PT Perdana
di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan
Dalam
Negeri
Rp400.000.000
Penghasilan
dari LN (tarif pajak 20%) Rp200.000.000
Penghitungan
PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
- menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan
dari dalam
negeri
Rp400.000.000
penghasilan
dari luar negeri
Rp200.000.000
Penghasilan
neto
Rp600.000.000
- menghitung total PPh terhutang
10% x
Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x
Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x
Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak
terhutang
= Rp162.500.000
- menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan
LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000
: Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
- menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x
Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari
perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar
Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini
diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan
dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang
terendah.
Penghitungan
PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
PT Adinda
berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai
berikut:
-
Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000
(tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
-
Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan
PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
- menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan
kena pajak dari negara A Rp600.000.000
kerugian
usaha dalam
negeri
( 200.000.000)
jumlah
penghasilan
neto
Rp400.000.000
- menghitung total PPh terutang:
10% x
Rp 50.000.000
=
Rp 5.000.000
15% x
Rp 50.000.000
=
Rp 7.500.000
30% x Rp
300.000.000
=
Rp 90.000.000
Jumlah
pajak terutang
Rp102.500.000
- menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000
: Rp400.000.000) x Rp102.500.000 = Rp153.750.000
- menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x
Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit
pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini
diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang
terutang.
Perhitungan
PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika
pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
-
di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000
(tarif pajak yang berlaku 40%)
-
di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku)
25%.
-
Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan
kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
- menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan
dari negara X berupa laba
usaha
Rp300.000.000
penghasilan
dari dalam negeri berupa laba
usaha Rp500.000.000
jumlah
penghasilan
neto
Rp800.000.000
- menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000
=
Rp 5.000.000
15% x
Rp50.000.000
=
Rp 7.500.000
30% x
Rp700.000.000
=
Rp210.000.000
Jumlah
total PPh yang
terutang
Rp222.500.000
- menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000
: Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
- menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x
Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan
di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp83.437.500.
Perhitungan
PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT Kartika
berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan bersih
sebagai berikut:
-
di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000
(tarif pajak yang berlaku 25%)
-
di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000
(tarif pajak yang berlaku 30%)
-
di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000
(tarif pajak yang berlaku 40%)
-
di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
- menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan
dari negara A
Rp 200.000.000
penghasilan
dari negara
B
Rp 300.000.000
penghasilan
dari negara
C
Rp 400.000.000
penghasilan
dari dalam
negeri
Rp 100.000.000
total
penghasilan kena
pajak
Rp1.000.000.000
- menghitung total PPh terutang
10% x
Rp50.000.000
=
Rp 5.000.000
15% x
Rp50.000.000
=
Rp 7.500.000
30% x
Rp900.000.000
=
Rp270.000.000
Total
pajak
terutang
Rp282.500.000
- menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari
negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp56.500.000
dari
negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp84.750.000*
dari
negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp113.000.000*
- menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh
terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp 40.000.000*
PPh
terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp 90.000.000
PPh
terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
Dari perhitungan
di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari
negara
A
Rp 40.000.000
Dari
negara
B
Rp 84.750.000
Dari
negara
C
Rp113.000.000
Total
kredit pajak LN
Rp237.750.000
Pengurangan/pengembalian
pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal
terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di
LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih
kecil daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak
penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wp dalam negeri pada tahun
terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan
besarnya penghasilan luar negeri
Apabila
terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib
pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan
melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
- jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
- Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Berikut
ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 24 pada tahun 2006:
-
penghasilan di luar negeri (sesuai
SPT)
Rp 800.000.000
-
penghasilan dari dalam
negeri
Rp1.000.000.000
-
penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar negeri)
Rp1.000.000.000
- tarif pajak
di luar
negeri
40%
- PPh
pasal
25
Rp200.000.000
SPT
disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada bulan mei 2007.
PPh
sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut:
SPT
|
Pembetulan
|
Penghasilan Luar Negeri
800.000.000
Penghasilan
DN
1.000.000.000
Penghasilan
Kena Pajak 1.800.000.000
PPh
terutang:
10%
x 50.000.000
= 5.000.000
15%
x 50.000.000
= 7.500.000
30%
x 1.700.000.000 = 510.000.000
PPh
terutang
522.500.000
Kredit
pajak LN=
(0,8M
: 1,8 M) x
522.500.000=
232.222.222
Harus
di bayar
di
Indonesia
290.277.778
PPh
Psl
25
200.000.000
PPh
Psl
29
90.277.778
|
Penghasilan
LN 1.000.000.000
Penghasilan
DN 1.000.000.000
Penghasilan
KP 2.000.000.000
PPh
terutang:
10%
x 50.000.000 =
5.000.000
15%
x 50.000.000 =
7.500.000
30%
x 1.900.000.000 = 570.000.000
PPh
terutang
582.500.000
Kredit
pajak LN:
(1M
: 2M) x
582.500.0
291.250.000
PPh
di bayar di Ind 291.250.000
PPh
psl
25
200.000.000
PPh
psl
29
91.250.000
Masih
harus dibayar:
-
kekurangan psl
29
972.222
-
bunga 2×2%x972.222 38.888,88
1.011.110,88
|