Free Scooby Doo ani Cursors at www.totallyfreecursors.com

Minggu, 03 Juni 2012

Tugas Akuntansi Perpajakan Lanjutan (sumber:http://newsq.wordpress.com/perhitungan-kredit-pajak-luar-negeri-pph-pasal-24)


Perhitungan Kredit pajak Luar negeri
(PPh pasal 24)

PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri                                 Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%)   Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri                Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri                                Rp200.000.000
Penghasilan neto                                   Rp600.000.000
  1. menghitung total PPh terhutang
10% x Rp  50.000.000 = Rp    5.000.000
15% x Rp  50.000.000 = Rp    7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang             =  Rp162.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
  1. menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.
Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
-         Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
-         Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan kena pajak dari negara A    Rp600.000.000
kerugian usaha dalam negeri                              (   200.000.000)
jumlah penghasilan neto             Rp400.000.000
  1. menghitung total PPh terutang:
10% x Rp   50.000.000  =                               Rp    5.000.000
15% x Rp   50.000.000  =                               Rp    7.500.000
30% x Rp 300.000.000  =                               Rp  90.000.000
Jumlah pajak terutang                           Rp102.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x  Rp102.500.000 = Rp153.750.000
  1. menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang terutang.

Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
-         di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
-         di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku) 25%.
-         Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
  1. menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan dari negara X berupa laba usaha                 Rp300.000.000
penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha            Rp500.000.000
jumlah penghasilan neto                                     Rp800.000.000
  1. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                               Rp    7.500.000
30% x Rp700.000.000 =                                             Rp210.000.000
Jumlah total PPh yang terutang                          Rp222.500.000
  1. menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
  1. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp83.437.500.


Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:
-         di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
-         di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
-         di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
-         di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
  1. menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan dari negara A                                             Rp   200.000.000
penghasilan dari negara B                                              Rp   300.000.000
penghasilan dari negara C                                             Rp   400.000.000
penghasilan dari dalam negeri                            Rp   100.000.000
total penghasilan kena pajak                              Rp1.000.000.000
  1. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                               Rp    7.500.000
30% x Rp900.000.000 =                                             Rp270.000.000
Total pajak terutang                                          Rp282.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp56.500.000
dari negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp84.750.000*
dari negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp113.000.000*
  1. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp  40.000.000*
PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp  90.000.000
PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari negara A                           Rp  40.000.000
Dari negara B                           Rp  84.750.000
Dari negara C                           Rp113.000.000
Total kredit pajak LN               Rp237.750.000

Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wp dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
  1. jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
  2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Berikut ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 24 pada tahun 2006:
- penghasilan di luar negeri (sesuai SPT)                                    Rp   800.000.000
- penghasilan dari dalam negeri                                      Rp1.000.000.000
- penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar negeri)   Rp1.000.000.000
- tarif pajak di luar negeri                                                          40%
- PPh pasal 25                                                                          Rp200.000.000












SPT disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada bulan mei 2007.
PPh sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut:
SPT
Pembetulan
Penghasilan Luar Negeri       800.000.000
Penghasilan DN                 1.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     1.800.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000          =     5.000.000
15% x 50.000.000          =     7.500.000
30% x 1.700.000.000     = 510.000.000
PPh terutang                      522.500.000
Kredit pajak LN=
(0,8M : 1,8 M) x
522.500.000=                    232.222.222
Harus di bayar
di Indonesia                      290.277.778
PPh Psl 25                         200.000.000
PPh Psl 29                           90.277.778
 Penghasilan LN         1.000.000.000
Penghasilan DN      1.000.000.000
Penghasilan KP         2.000.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000 =          5.000.000
15% x 50.000.000 =          7.500.000
30% x 1.900.000.000 = 570.000.000
PPh terutang                  582.500.000
Kredit pajak LN:
(1M : 2M) x
582.500.0                                            291.250.000
PPh di bayar di Ind       291.250.000
PPh psl 25                     200.000.000
PPh psl 29                       91.250.000
Masih harus dibayar:
- kekurangan psl 29             972.222
- bunga 2×2%x972.222      38.888,88
1.011.110,88










Pengurus HIMAKSI STIE Wikara Purwakarta


Jumat, 18 Mei 2012

Rekonsiliasi Fiskal. Laporan Laba Rugi



AKUNTANSI PERPAJAKAN
AHMAD DENY FAHRUDINI
SEMESTER : VI PAGI







Laporan Laba Rugi PT. Selalu Santai Kaya di Pantai per 31 Desember 2007 serta rekonsiliasi fiskalnya

















 AKUNTANSI
 KOREKSI
 AKUNTANSI


URAIAN
 KOMERSIAL
 POSITIF
 NEGATIF
 FISKAL









Penjualan
    3,546,150,000


  3,546,150,000


Retur dan Diskon
      125,530,000


     125,530,000


Biaya Penyisihan Piutang Tak Tertagih
      105,400,000
  105,400,000(a)

                     -


Penjualan - Net
    3,315,220,000


  3,420,620,000









Harga Pokok Penjualan:






Persediaan Awal (b)
      112,540,000

    1,800,000(c)
     114,340,000


Pembelian
    1,546,200,000


  1,546,200,000


Persediaan Akhir (d)
      135,642,000
        728,000(e)

     136,370,000


   Jumlah HPP
    1,523,098,000


  1,524,170,000


   Laba Bruto
    1,792,122,000


  1,896,450,000









Biaya Usaha:






Biaya Gaji dan Upah (f)
      256,432,000
      5,000,000(g)

     251,432,000


Biaya Tunjangan Hari Raya
        65,987,000


      65,987,000


Biaya Tunjangan PPh
        56,897,000


      56,897,000


Biaya PPh yang dibayar perusahaan
        26,453,000
    26,453,000(h)

                     -


Biaya Pengobatan Karyawan
        36,542,000
    36,542,000 (i)

                     -


Biaya Listrik dan Telepon Kantor
      268,751,000


     268,751,000


Biaya Pemeliharan Kendaraan Operasional
        68,975,000


      68,975,000


Biaya Perawatan Bangunan
        98,762,000


      98,762,000


Biaya Penyusutan
      247,560,000


     247,560,000


Biaya Entertainment (tdk ada daftar nominatif)
        23,564,000
    23,564,000 (j)

                     -


Biaya Sumbangan PMI
          6,500,000
      6,500,000(k)

                     -


Biaya Alat Tulis Kantor
        26,583,000


      26,583,000


Biaya Perjalanan Dinas
        64,352,000


      64,352,000


Biaya Langganan Koran/Majalah
        26,583,000
    26,583,000 (l)

                     -


Biaya Perijinan Usaha
        58,950,000


      58,950,000


Biaya Pendidikan dan Latihan Pegawai
        12,560,000


      12,560,000


Biaya Riset dan Pengembangan (di Indonesia)
        98,650,000


      98,650,000









    Jumlah Biaya
    1,444,101,000


  1,319,459,000


    Laba neto Usaha
      348,021,000


     576,991,000









Penghasilan Luar Usaha:






Bunga Deposito
        23,568,000

  23,568,000(m)
                     -


Sewa Mesin Fotokopi
          6,000,000


        6,000,000


Sewa bangunan
        36,000,000

  36,000,000(n)
                     -


Laba Penjualan Aktiva Tetap
        23,651,000


      23,651,000


    Jumlah Penghasilan Luar Usaha
        89,219,000


      29,651,000









Biaya Luar Usaha:






Rugi Selisih Kurs
        68,765,000


      68,765,000


Biaya Administrasi Bank
          1,356,000


        1,356,000


Biaya Bunga Pinjaman
        35,620,000


      35,620,000


    Jumlah Biaya Luar Usaha
      105,741,000


     105,741,000









Laba Neto
      331,499,000


     500,901,000












Keterangan :
a.       Koreksi positif, karene biaya ini adalah biaya yang merupakan penumpukan cadangan, sehingga dapat dikurangkan, sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hurup c UU PPh.
b.       Persediaan awal, penilaian menggunakan metode LIFO.  Jika persediaan dinilai dengan menggunakan metode LIFO diperoleh nilai persediaan awal adalah Rp. 114.340.000
c.        Metode persedian yang diperbolehkan menurut UU PPh hanya lah metode FIFO dan average.
d.        Persediaan awal, penilaian menggunakan metode LIFO.  Jika persediaan dinilai dengan menggunakan metode LIFO diperoleh nilai persediaan awal adalah Rp. 136.370.000
e.         Metode persedian yang diperbolehkan menurut UU PPh hanya lah metode FIFO dan average
f.         Diantara biaya gaji ini terdapat Rp. 5000.000  merupakan pembayaran gaji untuk pembantu rumah tangga Direktur.
g.      . Koreksi positif, karena ini merupakan biaya yang berkepentingan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan usaha. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hurup e UU PPh.
h.        Koreksi positif, karena biaya PPh tidak dapat dikurangkan sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hurup h. berbeda dengan pemberian Tunjangan PPh dapat dikurangkan, karena tunjangan PPh dapat diberikan dalam bentuk uang kepada karyawan dan menjadi objek pasal 21 bagi karyawan yang menerimanya.
i.         Koreksi positif karena biaya ini adalah biaya yang bersifat pembiayaan natural dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hurup e UU PPh.
j.          Koreksi positif karena biaya ini adalah biaya yang bersifat pembiayaan natural dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hurup e UU PPh
k.        Koreksi positif karena biaya ini adalah biaya sumbangan dan tidak dapat dikurangkan. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hurup g UU PPh.
l.        Koreksi positif karena biaya ini adalah biaya yang bersifat pembiayaan natural dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hurup e UU PPh
m.       Merupakan penghasilan yang bersifat final (objek PPh pasal 4 ayat 2) sehingga harus dikoreksi negative.
n.        Merupakan penghasilan yang bersifat final (objek PPh pasal 4 ayat 2) sehingga harus dikoreksi negative.