ANGGARAN
DASAR (AD)
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
(
BEM )
STIE
WIKARA PURWAKARTA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Istilah
dan Pengertian
Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :
1. BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
2. SU MPM adalah Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa.
BAB
II
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
2
Nama
Organisasi ini bernama Badan
Eksekutif Mahasiswa, yang selanjutnya disingkat dengan BEM.
Pasal
3
Waktu
Keberadaan BEM sejak didirikan
sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
4
Kedudukan
BEM berkedudukan di Kampus Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Wibawa Karta Raharja (STIE WIKARA PURWAKARTA).
BAB
III
KEDAULATAN,
ASAS, DAN STATUS
Pasal
5
Kedaulatan
Pada haheketnya kedaulatan tertinngi
BEM berada di tangan seluruh mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta yang di atur oleh
peraturan yang berlaku.
Pasal
6
Asas
BEM berasaskan Pancasila dan UUD
1945 serta berpedoman Pada Tridarma Perguruan Tinggi.
Pasal
7
Status
BEM berstatus sebagai Lembaga
Kemahasiswaan ditingkat kampus STIE WIKARA Purwakarta.
BAB
IV
PRINSIP,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal
8
BEM berprinsip agamis, demokratis,
kebebasan akademis serta kebenaran ilmiah.
Pasal
9
Fungsi
BEM berfungsi sebagai :
1. Wahana pembinaan, pengembangan dan
pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
sosial dan politik.
2. Menampung, Mengarahkan, Menyalurkan
serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan
penerapan IPTEK yang berbasis komputer dan berwawasan teknologi global.
BAB
V
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal
11
Kelengkapan organisasi BEM ini
terdiri dari lembaga-lembaga / departemen-departemen yang telah ditetapkan oleh
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa.
BAB
VI
LOGO
DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal
12
Logo dan bendera organisasi
ditetapkan melalui sidang yang diselenggarakan khusus.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
13
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Jika terjadi kekeliruan dan
kesalahan dikemudian hari terhadapAnggaran Dasar ini, maka akan ditinjau
kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal diterapkannya.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
(
BEM )
STIE
WIKARA PURWAKARTA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota BEM adalah mahasiswa STIE
WIKARA Purwakarta yang masih aktif.
Pasal
2
Hak
Anggota
1. Setiap anggota BEM mempunyai hak
memilih dan dipilih.
2. Setiap anggota berhak mengajukan
pendapat, saran yang sifatnya membangun.
3. Setiap anggota mendapatkan perlakuan
yang sama.
4. Setiap anggota mempunyai hak
mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM .
5. Setiap anggota memiliki hak membela
diri.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
1. Setiap anggota wajib menjaga nama
baik organisasi BEM pada khususnya, dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
2. Setiap anggota wajib menjunjung
tinggi AD / ART.
3. Setiap anggota wajib berpartisipasi
dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal
4
Kepengurusan
1. Pengurus BEM sekurang-kurangnya
terdiri dari presiden, wakil presiden, sekretaris, dan bendahara.
2. Pengurus BEM adalah mahasiswa yang
dipilih dan diangkat oleh presidwn BEM dengan criteria :
1. Mempunyai kemauan dan kemampuan.
2. Loyal terhadap BEM .
3. Presiden dan Wakil Presiden BEM
dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta.
4. Kepengurusan BEM terbuka bagi semua
mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta dengan persyaratan tertentu yang telah
ditetapkan.
Pasal
5
Jabatan
1. Masa jabatan pengurus BEM adalah 12
bulan terhitung sejak pelantikan sampai akhir masa jabatan.
2. Masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden adalah selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan
maksimal selama 2 periode kepengurusan, dengan melaui mekanisme pemilihan umum.
3. Pengurus BEM kehilangan jabatannya apabila :
1)
Habis
masa jabatan.
2)
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri.
3)
Meninggal
dunia.
4)
Diberhentikan
oleh BEM atau dengan alasan lain.
5) Cuti kuliah.
Pasal
6
Sanksi
Pengurus
1. Presiden berhak memberikan sanksi
kepada pengurus yang melanggar kode etik dan AD / ART organisasi.
2. Sanksi diberikan sebagai upaya untuk
menjaga dan mengembalikan agar fungsi organisasi berjalan sesuai dengan aturan
serta tidak mengganggu kinerja organisasi.
3. Sanksi yang diberikan dapat berupa
teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
BAB
II
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
7
Tugas
BEM mempunyai tugas :
1. Melaksanakan AD / ART BEM .
2. Menyusun dan melaksanakan Program
Kerja BEM .
3. Melaksanakan regenerasi kepengurusan
melalui Pemilihan Umum Mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta.
Pasal
8
Wewenang
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan program kerja Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
2. Mengeluarkan instruksi yang bersifat
incidental, sesuai dengan ketentuan dan AD / ART yang berlaku.
BAB
III
PENDANAAN
Pasal
9
Sumber dana BEM berasal dari :
1. Dana kemahasiswaan yang telah
ditetapkan oleh lembaga STIE WIKARA Purwakarta.
2. Sumbangan yang halal dan tidak
mengikat.
3. Usaha yang halal dan tidak
bertentangan dengan asas BEM .
BAB
IV
ALAT
KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal
10
Dalam menjalankan kepengurusan BEM
mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
1. Rapat Kerja (RAKER).
2. Rapat Koordinasi.
3. Rapat Evalusasi.
Pasal
11
1. Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang
dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun
program kerja kedepan.
2. Rapat Koordinasi yaitu rapat yang
dilakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua dan pengurus harian organisasi
untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.
3. Rapat Evaluasi yaitu rapat yang
dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja
setiap tiga bulan kebelakang.
BAB
V
MUSYAWARAH
UMUM MAHSISWA
Pasal
12
Tugas dan wewenang musyawarah :
1. Membahas dan menetapkan tata tertib
sidang.
2. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) Bagdan Eksekutif Mahasiswa STIE Wibawa Karta Raharja (BEM STIE WIKARA).
3. Membahas Dan menetapkan AD /ART
Badan Eksekutif Mahasiswa STIE WIKARA.
4. Membahas dan menetapkan system
pemilihan umum mahasiswa STIE WIKARA.
Pasal
13
Peserta
Musyawarah Umum Mahasiswa
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa STIE WIKARA terdiri dari :
1. Peserta penuh adalah BEM STIE WIKARA dan semua mahasiswa .
2. Peserta Purwa adalah alumni
mahasiswa STIE WIKARA yang diundang
hadir.
3. Peserta peninjau adalah utusan
/ perwakilan lembaga kemahasiswaan dilinkungan kampus STIE WIKARA yang diundang.
Pasal
14
Hak
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
1. Peserta penuh mempunyai hak bicara
dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
2. Peserta purwa mempunyai hak bicara
tapi tidak memiliki hak suara.
3. Peserta peninjau tidak mempunyai hak
bicara dan tidak memiliki hak suara.
Pasal
15
Kewajiban
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Semua peserta MUMA wajib mentaati
dan mematuhi tata tertib Musyawarah Mahasiswa STIE WIKARA PURWAKARTA.
Pasal
16
Persidangan
Bentuk persidangan MUMA adalah
sidang Komisi dan sidang Pleno.
Pasal
17
Sanksi
Pesrta Musyawarah Umum Mahasiswa
1. Setiap peserta Musyawarah Umum
Mahasiswa (MUMA) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu
kelancaran proses MUMA.
2. Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin
sidang dengan persetujuan peserta MUMA dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3
jumlah peserta MUMA yang hadir.
3. Sanksi yang diberikan dapat berupa
teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.
BAB
VI
SIDANG
ISTIMEWA
Pasal
18
Definisi
Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah sidang yang
diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus BEM yang aktif.
Pasal
19
Mekanisme
Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan
ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.
Pasal
20
Tugas
dan Wewenang Sidang Istimewa
1. Membahas dan menetapkan AD / ART
BEM.
2. Memberhentikan, memilih dan
menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM.
BAB
VII
PERUBAHAN
AD / ART
Pasal
21
Perubahan AD / ART hanya dapat
dilakukan pada Musyawarah Umum Mahasiwa (MUMA) dan atau musyawarah dengan
kondisi tertentu.
BAB
VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
22
1. Anggaran Rumah Tangga merupakan
bagian yang tak terpisahakan dari Anggaran Dasar.
2. Segala sesuatu yang belum diatur
dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan
dengan nggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) BEM.
3. ART ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
4. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan
dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tngga ini, maka akan ditinjau kembali
sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
(
BEM )
STIE WIKARA PURWAKARTA
Ditetapkan
dan disahkan di Purwakarta
Hari…………Tanggal…………Bulan……………Tahun……………Pukul………......WIB
Badan
Eksekutif Mahasiswa
STIE WIKARA PURWAKARTA
Ketua BEM
(Engkun
Kuntadi)
Dewan
Pembina dan Pengawas
Wakil Ketua BEM
( )
(Fian Apriliana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar