Free Scooby Doo ani Cursors at www.totallyfreecursors.com

Selasa, 15 Mei 2012

AD/ART BEM STIE WIKARA


ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
( BEM )
STIE WIKARA PURWAKARTA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah dan Pengertian
Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang  dimaksud dengan :
1.      BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
2.      SU MPM adalah Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa, yang selanjutnya disingkat dengan BEM.

Pasal 3
Waktu
Keberadaan BEM sejak didirikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Kedudukan
BEM berkedudukan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Wibawa Karta Raharja (STIE WIKARA PURWAKARTA).
  
BAB III
KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Pada haheketnya kedaulatan tertinngi BEM berada di tangan seluruh mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta yang di atur oleh peraturan yang berlaku.

Pasal 6
Asas
BEM berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman Pada Tridarma Perguruan Tinggi.




Pasal 7
Status
BEM berstatus sebagai Lembaga Kemahasiswaan ditingkat kampus STIE WIKARA Purwakarta.

BAB IV
PRINSIP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 8
BEM berprinsip agamis, demokratis, kebebasan akademis serta kebenaran ilmiah.

Pasal 9
Fungsi
BEM   berfungsi sebagai :
1.      Wahana pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial dan politik.
2.      Menampung, Mengarahkan, Menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan IPTEK yang berbasis komputer dan berwawasan teknologi global.


BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan organisasi BEM ini terdiri dari lembaga-lembaga / departemen-departemen yang telah ditetapkan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa.

BAB VI
LOGO DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 12
Logo dan bendera organisasi ditetapkan melalui sidang yang diselenggarakan khusus.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.      Jika terjadi kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadapAnggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal diterapkannya.







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
( BEM )
STIE WIKARA PURWAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BEM adalah mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta yang masih aktif.

Pasal 2
Hak Anggota
1.       Setiap anggota BEM mempunyai hak memilih dan dipilih.
2.       Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun.
3.       Setiap anggota mendapatkan perlakuan yang sama.
4.       Setiap anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM  .
5.       Setiap anggota memiliki hak membela diri.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi BEM pada khususnya, dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
2.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD / ART.
3.      Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.

Pasal 4
Kepengurusan
1.      Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari presiden, wakil presiden, sekretaris, dan bendahara.
2.      Pengurus BEM adalah mahasiswa yang dipilih dan diangkat oleh presidwn BEM dengan criteria :
1.       Mempunyai kemauan dan kemampuan.
2.       Loyal terhadap BEM  .
3.       Presiden dan Wakil Presiden BEM dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta.
4.       Kepengurusan BEM terbuka bagi semua mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Jabatan
1.       Masa jabatan pengurus BEM adalah 12 bulan terhitung sejak pelantikan sampai akhir masa jabatan.
2.       Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode kepengurusan, dengan melaui mekanisme pemilihan umum.
3.       Pengurus BEM   kehilangan jabatannya apabila :
1)      Habis masa jabatan.
2)      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3)      Meninggal dunia.
4)      Diberhentikan oleh BEM atau dengan alasan lain.
5)      Cuti kuliah.

Pasal 6
Sanksi Pengurus
1.       Presiden berhak memberikan sanksi kepada pengurus yang melanggar kode etik dan AD / ART organisasi.
2.       Sanksi diberikan sebagai upaya untuk menjaga dan mengembalikan agar fungsi organisasi berjalan sesuai dengan aturan serta tidak mengganggu kinerja organisasi.
3.       Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Tugas
BEM   mempunyai tugas :
1.       Melaksanakan AD / ART BEM  .
2.       Menyusun dan melaksanakan Program Kerja BEM  .
3.       Melaksanakan regenerasi kepengurusan melalui Pemilihan Umum Mahasiswa STIE WIKARA Purwakarta.

Pasal 8
Wewenang
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
2.      Mengeluarkan instruksi yang bersifat incidental, sesuai dengan ketentuan dan AD / ART yang berlaku.

BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber dana BEM berasal dari :
1.       Dana kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh lembaga STIE WIKARA Purwakarta.
2.       Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
3.       Usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan asas BEM  .






BAB IV
ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Dalam menjalankan kepengurusan BEM mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
1.       Rapat Kerja (RAKER).
2.       Rapat Koordinasi.
3.       Rapat Evalusasi.


Pasal 11
1.      Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.
2.      Rapat Koordinasi yaitu rapat yang dilakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua dan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.
3.      Rapat Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja setiap tiga bulan kebelakang.

BAB V
MUSYAWARAH UMUM MAHSISWA
Pasal 12
Tugas dan wewenang musyawarah :
1.       Membahas dan menetapkan tata tertib sidang.
2.       Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bagdan Eksekutif Mahasiswa STIE Wibawa Karta Raharja (BEM STIE WIKARA).
3.       Membahas Dan menetapkan AD /ART Badan Eksekutif Mahasiswa  STIE  WIKARA.
4.       Membahas dan menetapkan system pemilihan umum mahasiswa  STIE WIKARA.

Pasal 13
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa  STIE WIKARA terdiri dari :
1.       Peserta penuh adalah BEM  STIE WIKARA dan semua mahasiswa  .
2.       Peserta Purwa adalah alumni mahasiswa  STIE WIKARA yang diundang hadir.
3.       Peserta peninjau adalah utusan  / perwakilan lembaga kemahasiswaan dilinkungan kampus  STIE WIKARA yang diundang.

Pasal 14
Hak Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
1.       Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
2.       Peserta purwa mempunyai hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.
3.       Peserta peninjau tidak mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.

Pasal 15
Kewajiban Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Semua peserta MUMA wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Mahasiswa  STIE WIKARA PURWAKARTA.

Pasal 16
Persidangan
Bentuk persidangan MUMA adalah sidang Komisi dan sidang Pleno.

Pasal 17
Sanksi Pesrta Musyawarah Umum Mahasiswa
1.      Setiap peserta Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUMA.
2.      Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin sidang dengan persetujuan peserta MUMA dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUMA yang hadir.
3.      Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.

BAB VI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 18
Definisi Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus BEM yang aktif.

Pasal 19
Mekanisme
Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.

Pasal 20
Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa
1.       Membahas dan menetapkan AD / ART BEM.
2.       Memberhentikan, memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM.

BAB VII
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 21
Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Mahasiwa (MUMA) dan atau musyawarah dengan kondisi tertentu.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1.       Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahakan dari Anggaran Dasar.
2.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan nggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) BEM.
3.       ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.       Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tngga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
( BEM )
 STIE WIKARA PURWAKARTA

Ditetapkan dan disahkan di Purwakarta
Hari…………Tanggal…………Bulan……………Tahun……………Pukul………......WIB


Badan Eksekutif Mahasiswa
 STIE WIKARA PURWAKARTA


Ketua  BEM




(Engkun Kuntadi)


Dewan Pembina dan Pengawas                                                        Wakil Ketua BEM




      (                                              )                                                            (Fian Apriliana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar